Yaudah, trus gimana cara ngurusnya?
Untuk mengurus SIM kamu bisa datang ke kantor Samsat atau bisa juga ke mobil pelayanan SIM keliling. Mobil SIM keliling ini ada di berbagai tempat dan biasanya mangkal di pinggir jalan gitu. Trus katanya nih kalo dateng ke mobil keliling bakalan bebas calo. Jadi gak bakalan pusing dengan biaya yang lebih mahal kalo pake calo.
Eh, tunggu.. apa dulu nih yang mesti dibawa sebelum dateng ke sana?
Sebelum dateng, tentunya kamu perlu nyiapin beberapa hal yang disyaratkan untuk memperpanjang SIM, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi KTP yang masih berlaku (4 lembar)
- SIM asli
- Uang untuk biaya formulir, administrasi dan SIM baru
Kalo udah datang ke tempatnya, pertama-tama kamu harus mengisi formulir permohonan yang harganya Rp 2.000. Setelah formulirnya diisi, kasih aja ke petugas di loket yang sesuai. Setelah itu kamu tinggal nunggu nama kamu dipanggil.
Setelah dipanggil, selanjutnya kamu bakalan difoto, rekam sidik jari, tanda tangan dan tentunya membayar biaya sesuai dengan jenis SIM kamu. Nah, kayak yang udah disebutin di atas, biaya SIM ini tergantung apakah masa berlaku SIM kamu yang sekarang udah abis atau belum.
Biaya sebelum masa berlaku habis:
- SIM A Rp 80.000
- SIM B I Rp 80.000
- SIM B II Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM A Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
Via Raisa Premiera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar